Metroluwuraya.com | Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 17 Juli 2026, menyusul insiden adu argumen antara aktivis Reski Halim dan wartawan Palopo Pos, Riawan, di lokasi unjuk rasa.
Ketua Pokja PWI Luwu, Syahruddin, menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat proses peliputan.
Menurutnya, organisasi mengecam dugaan provokasi serta ucapan yang diarahkan kepada wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pokja PWI Luwu juga berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada wartawan yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merugikan nama baik perusahaan media tempatnya bekerja. Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial turut menjadi perhatian dalam pernyataan sikap tersebut.
Dalam keterangannya, Pokja PWI Luwu mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intimidasi.
Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghalangi, menekan, atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan fungsi jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pokja PWI Luwu juga meminta Polres Palopo untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruddin.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Pokja PWI Luwu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers serta mendukung perlindungan terhadap seluruh insan pers agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
(*)






