Warga Desa Lampuara Temui Bupati Luwu Terkait Persoalan Desa yang Belum Terselesaikan

Pemerintahan778 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu | Sejumlah warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemui Bupati Luwu, H. Patahudding, di ruang kerjanya di Kantor Bupati Luwu pada Senin (10/03/25).

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas persoalan di Desa Lampuara yang hingga kini belum ada titik penyelesaian di tingkat Kabupaten, khususnya di Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Luwu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan bahwa dirinya belum terlalu mendalami permasalahan yang terjadi di Desa Lampuara, mengingat ia baru sepekan dilantik sebagai Bupati Luwu oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Terkait persoalan di Desa Lampuara, saya juga belum mendalami persoalan itu. Tapi intinya, kepada keluarga mohon bersabar, kita berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ujar Bupati Luwu, H. Patahudding, kepada warga.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Luwu segera menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Luwu guna meminta keterangan terkait perkembangan yang ada di Desa Lampuara.

Sementara itu, warga Lampuara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat berharap Bupati Luwu dapat segera mengambil tindakan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di desa mereka.

“Semoga persoalan yang ada di Desa Lampuara segera diselesaikan, karena ini sudah berlarut-larut dan belum ada kejelasan,” ujar Udi Mardini kepada wartawan.

Warga menuntut agar Pemerintah Desa Lampuara segera diberhentikan dan diproses secara hukum, karena diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana terkait dugaan penyelewengan kekuasaan dan penyalahgunaan dana desa.

“Kami minta agar Kepala Desa dan Sekdes Lampuara segera dipecat dan diproses secara hukum. Kami sudah cukup bersabar selama hampir tiga bulan, sejak Desember hingga Maret,” tegas Udi Mardini.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat telah meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi forum musyawarah dan transparansi kepada warga. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah desa, sehingga warga melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor desa.

Alih-alih mengindahkan tuntutan warga, Pemerintah Desa Lampuara, dalam hal ini Kepala Desa Adam Nasrum, justru melaporkan tiga warganya yang melakukan aksi demonstrasi dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP.(*)

Komentar