Lapas Palopo Deklarasi Zero HALINAR, Puluhan Barang Terlarang Dimusnahkan

Info Publik23 Dilihat

Metroluwuraya.com, Palopo| Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dirangkaikan dengan apel pagi serta pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan, Senin (20/4), di halaman kantor Lapas Palopo.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta petugas. Ikrar Zero HALINAR menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, dan narkoba, sekaligus memperkuat integritas jajaran petugas.

Usai apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dikumpulkan sejak Juli 2025 hingga 20 April 2026. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 44 unit handphone, 22 charger, 10 earphone, 5 powerbank, 8 kipas angin, 9 terminal listrik, serta 13 gunting.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dirusak dan dibakar, sebagai bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan dalam memberantas barang terlarang di dalam lapas.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penggeledahan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Tim SATGAS KAMTIB P4GN bersama Tim SATOPS PATNAL Lapas Kelas IIA Palopo, sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mendukung program pemberantasan HALINAR di lingkungan pemasyarakatan.

“Ikrar Zero HALINAR serta pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga Lapas Palopo tetap bersih dari barang terlarang, sekaligus memperkuat pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Palopo kembali menegaskan tekadnya untuk memperketat pengawasan, mengoptimalkan deteksi dini, serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin maju dan bebas dari praktik HALINAR.

 

(*)

Komentar