Kepala Desa Diduga Terlibat Pengalihan Lahan Hutan Lindung di Kecamatan Suli

Sorot2066 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – Dugaan praktik jual beli lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, memicu polemik. Kasus ini bahkan disebut-sebut menyeret nama Kepala Desa Papakaju berinisial TH yang diduga terlibat dalam pengoperan lahan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Hasrul, memastikan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi guna mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tersebut.

“Teman-teman sudah turun ke lokasi dan masih menyusun laporan tertulis. Kami juga perlu cek apakah yang kelola lahan di situ adalah masyarakat setempat atau orang dari luar desa, bahkan luar Kabupaten Luwu,” ujar Hasrul, Sabtu (6/9/2025).

Hasrul menegaskan hingga kini tidak ada kelompok tani maupun masyarakat Desa Papakaju yang mengajukan izin resmi untuk mengelola kawasan hutan.

“Kawasan hutan memang bisa dikelola masyarakat, tapi harus ada izin resmi dari pemerintah pusat dengan persyaratan tertentu. Tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.

Menurut Hasrul, apabila benar praktik jual beli hutan lindung itu terjadi, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga tindak pidana kehutanan.

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat praktik serupa kerap terjadi di berbagai daerah. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Aparat penegak hukum (APH) pun didesak segera turun tangan.

“Kami berharap masyarakat berhati-hati jika menerima tawaran jual beli lahan di desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan negara. Kawasan hutan adalah aset negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Jika ingin dikelola, masyarakat dapat mengajukan izin melalui kelompok tani hutan kepada pemerintah. Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat, maka izin pemanfaatannya bisa diterbitkan,” jelasnya.

Hasrul juga mengingatkan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Luwu merupakan daerah tangkapan air Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika dirambah, wilayah tersebut rawan bencana alam seperti tanah longsor.

 

 (*)

Komentar