Penerima Kuasa Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Polres Luwu

Sorot361 Dilihat

Luwu, Metroluwuraya.com – Penerima Kuasa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Muh. Rifky, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik di Polres Luwu yang dinilainya lamban dan tidak transparan.

“Kami sebagai pelapor hanya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun kenyataannya, kami justru merasa dipingpong tanpa kejelasan progres. Setiap kali menanyakan perkembangan, jawabannya selalu sama,” ujar Rifky kepada wartawan, Senin (10/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan sudah diajukan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Ditreskrimum Polres Luwu. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya itikad baik maupun langkah konkret dari penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Rifky menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

“Dalam aturan, disebutkan bahwa tindak pidana biasa seharusnya ditangani dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari. Tapi kasus ini sudah bergulir beberapa bulan tanpa kejelasan. Seolah-olah ini kasus luar biasa, padahal tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara pidana secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Surat edaran itu menekankan bahwa penanganan perkara harus menciptakan rasa keadilan yang luas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan suasana damai. Tapi yang kami rasakan justru sebaliknya—seolah-olah laporan kami diabaikan,” tegas Rifky.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Propam Polres Luwu, namun belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, Rifky menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Propam Polda Sulawesi Selatan guna mendapatkan kejelasan atas penanganan perkara ini.

“Kami akan terus menempuh jalur resmi dan konstitusional demi mencari keadilan bagi klien kami. Kami berharap institusi kepolisian menunjukkan sikap yang profesional dan responsif,” pungkasnya.

(*)

Komentar