Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diciduk di Palopo

News, Polri852 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, mengamankan tiga terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 13.10 WITA. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan dari keluarga korban.

Ketiga terduga masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, dan kini telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Walenrang, AKP Idul, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Korban adalah seorang anak perempuan berusia di bawah 16 tahun. Identitas korban dirahasiakan demi menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Idul.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain atau hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini. Polsek Walenrang menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut secara adil dan transparan.(red)

Komentar