Metroluwuraya.com, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), TGS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar (Zona Barat Laut/Paket C-3) tahun 2020–2021, Rabu (9/4/2025).
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025. TGS sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, TGS ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko pelarian atau penghilangan barang bukti. TGS diduga menggunakan dokumen palsu sebagai pengalaman kerja untuk memenangkan lelang proyek dan menandatangani berbagai dokumen pembayaran, serta menerima dana sebesar Rp473 juta yang berasal dari pembayaran proyek.
Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyatakan bahwa perbuatan TGS dan pihak lain menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,98 miliar karena selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52%.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini—Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja)—sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menghimbau para saksi agar kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan, serta menegaskan komitmen penegakan hukum dengan prinsip zero KKN.
TGS dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana berat atas dugaan korupsi yang dilakukannya. (*)


Komentar