Metroluwuraya.com, PALOPO | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menjadi sorotan setelah muncul tudingan yang menyebut dua warga binaan, Puang Butung dan David alias Tepos, diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi.
Tidak hanya itu, beredar pula isu mengenai dugaan aliran dana bernilai puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat lapas serta tudingan bahwa narapidana leluasa menggunakan telepon genggam di dalam lingkungan penjara.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, A.Md.IP., S.H., M.H., memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, isu mengenai warga binaan yang disebut sebagai pengendali jaringan narkoba hanyalah tuduhan tanpa landasan fakta.
“Tudingan bahwa ada warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas merupakan fitnah dan asumsi yang tidak berdasar. Hingga saat ini tidak pernah ada pengembangan kasus dari aparat penegak hukum yang mengarah pada nama-nama yang disebutkan,” ujar Kalapas.
Terkait isu penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, pihak lapas juga membantah keras. Jose Quelo menjelaskan bahwa pengawasan di dalam lapas dilakukan secara ketat melalui razia rutin yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
“Kami secara berkala melakukan razia di blok hunian. Kegiatan tersebut melibatkan aparat dari TNI, Polri, serta unsur masyarakat. Razia dilaksanakan minimal sekali dalam sepekan dan dalam kondisi tertentu bisa dilakukan hingga dua atau tiga kali dalam seminggu,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak lapas mengungkap adanya dugaan motif pribadi yang melatarbelakangi munculnya pemberitaan tersebut. Berdasarkan informasi internal, terdapat indikasi bahwa isu tersebut berkembang setelah adanya permintaan pribadi dari seorang oknum wartawan yang tidak dipenuhi.
Sumber dari pihak lapas menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga pernah meminta bantuan dana kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dengan alasan kebutuhan biaya perjalanan udara. Karena permintaan itu tidak mendapat respons, muncul dugaan adanya rasa kecewa yang kemudian berujung pada pemberitaan bernada negatif.
Pihak lapas juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.
“Pemberitaan tersebut dibuat tanpa proses verifikasi yang menyeluruh. Narasi yang dibangun hanya berdasarkan surat somasi dan tidak disertai bukti yang kuat,” ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya, Ketua Wilayah Sulawesi Selatan Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (JAM Indonesia), Adhy Nuryadin, mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Lapas Palopo.
JAM Indonesia menekankan pentingnya penerapan disiplin aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta tindakan tegas apabila ditemukan adanya petugas yang terlibat dalam praktik pelanggaran hukum.
Namun demikian, pihak Lapas Palopo menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar hingga saat ini belum didukung fakta hukum maupun hasil penyelidikan resmi. Mereka menilai isu tersebut lebih banyak dibangun berdasarkan opini dan asumsi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (*)






