Transparansi Dana BOS Dipertanyakan, Wartawan Dapat Ancaman

Info Publik50 Dilihat

Metroluwuraya.com| Sejumlah jurnalis media siber mengaku mendapat perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas peliputan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Olang, Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa ini bermula ketika tim wartawan mendatangi sekolah tersebut pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.30 WITA untuk mengonfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kepala MTs Olang, Masrah Hasan. Dalam percakapan tersebut, situasi sempat memanas setelah terdengar suara seorang pria yang diduga suami kepala sekolah melontarkan pernyataan bernada ancaman.

“Orang mana itu? Jangan biarkan keluar dari sekolah, tahan itu,” ucap pria tersebut dengan nada tinggi sebelum sambungan telepon terputus.

Pernyataan itu dinilai tidak mencerminkan etika serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Wartawan kemudian kembali menghubungi kepala sekolah untuk memperoleh penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS. Namun, Masrah Hasan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat disampaikan kepada pihak luar.

“Hanya atasan saya di Kemenag Luwu yang berwenang menanyakan hal itu. Mohon maaf, saya ada urusan,” ujarnya.

Dalam percakapan lanjutan, pria yang diduga suami kepala sekolah kembali mengambil alih pembicaraan dan menyampaikan pernyataan yang dianggap kurang pantas.

“Tidak usah datang lagi ke sekolah. Kalian tidak punya kewenangan,” ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan media TeropongNews-Online juga mengaku pernah mengalami kesulitan saat mencoba mengonfirmasi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada awal April 2026.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Luwu, Sudirman Mahide, menyatakan penyesalannya atas keterlibatan pihak luar dalam urusan kedinasan.

“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan meminta klarifikasi dari kepala madrasah terkait kronologi kejadian tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Mulyadi, S.H., turut memberikan sorotan. Ia menilai sikap pihak sekolah tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk inspektorat dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di MTs Olang.

“Jika ada indikasi pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mulyadi menambahkan, pihaknya berencana melayangkan laporan resmi dalam waktu dekat, termasuk terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

(*)

Komentar