Hasil Kajian Akademik Buka Peluang Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Info Publik181 Dilihat

Metroluwuraya.com |Tim pemekaran Provinsi Luwu Raya disebut telah melewati salah satu tahapan penting sebagai syarat pembentukan provinsi baru di Indonesia. Hal itu terungkap dalam pemaparan sementara hasil kajian akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya yang digelar di Grand Cemara Hotel, belum lama ini.

Pemaparan tersebut dipimpin oleh Muhadam Labolo dan dihadiri para kepala daerah, ketua DPRD, pimpinan DPRD, serta sejumlah anggota legislatif dari wilayah Luwu Raya. Turut hadir pula pengurus pusat Kerukunan Keluarga Luwu Raya. Muhadam menjelaskan bahwa penyusunan dan pendalaman kajian akademik telah dimulai sejak Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan inisiatif bersama Kedatuan Luwu dan Institute Otonomi Daerah. Pada kesempatan tersebut, Presiden Institute Otda, Djohermansyah Djohan, memaparkan kebijakan umum terkait penataan wilayah. Sementara itu, penjelasan teknis mengenai kelayakan pemekaran disampaikan oleh Mulyadi yang tergabung dalam tim kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Gagasan pembentukan daerah otonomi Luwu Raya sendiri muncul kembali melalui berbagai forum diskusi masyarakat Luwu yang berada di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap gagasan lama sekaligus penyusunan langkah strategis sesuai persyaratan pembentukan provinsi baru. Tim kecil kemudian dibentuk untuk menunjuk tim independen yang berpengalaman dalam penyusunan kajian pemekaran wilayah. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan para kepala daerah di wilayah Luwu Raya.

Muhadam menjelaskan, kajian ini bertujuan memotret kondisi nyata empat daerah di Luwu Raya berdasarkan data statistik dan faktual. Selain itu, kajian juga menilai tingkat kelayakan pembentukan provinsi baru berdasarkan indikator normatif yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil kajian menunjukkan sejumlah indikator yang dinilai memenuhi syarat, antara lain Indeks Pembangunan Manusia, pemanfaatan wilayah, partisipasi pemilih dalam pemilu, rasio sarana ibadah, rasio pelayanan dasar, kontribusi terhadap PDRB, tingkat pendidikan tenaga kerja, ketersediaan lembaga keuangan, kepadatan penduduk, serta kemampuan ekonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil penilaian tersebut, Luwu Raya memperoleh skor 410 yang masuk kategori layak dan mampu berdiri sebagai provinsi mandiri. Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa wilayah Luwu Raya memperoleh skor 482.

Menanggapi hasil tersebut, anggota DPRD Luwu Utara, Mahfud, menyampaikan apresiasi dan optimisme terhadap hasil kajian tim independen. Ia menilai temuan tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas untuk berdiri sebagai daerah otonom.

Menurutnya, hasil kajian ini dapat menjadi dasar untuk mendorong penggunaan jalur diskresi sebagai pintu masuk bagi pemerintah pusat dalam mempertimbangkan pembentukan provinsi baru di tengah kebijakan moratorium pemekaran daerah. Mahfud juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tana Luwu untuk tetap solid dalam mengawal perjuangan dan menjaga persatuan.

(*)

Komentar