Metroluwuraya.com, Luwu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu resmi mengikat kerja sama strategis dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu akan memperoleh dukungan hukum secara menyeluruh, baik dalam proses litigasi di pengadilan maupun melalui mekanisme non-litigasi di luar pengadilan. Tujuannya adalah memastikan setiap persoalan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit). Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga diberi peran strategis dalam melakukan tindakan hukum lainnya melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, khususnya dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan aset atau kekayaan negara.
Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat aspek pencegahan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Program pelatihan, seminar bersama, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kesepakatan ini.
Kerja sama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dengan terjalinnya kemitraan strategis ini, diharapkan tata kelola di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu semakin transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan prinsip Good Governance, serta didukung penuh oleh kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.
(Redaksi)


Komentar