Metroluwuraya.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap pasien remaja di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dianggap cukup.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jody saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan proses hukum masih akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait
Status JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memicu langkah penanganan internal. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan disiplin.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat,” ujarnya.
Menurut Awwabin, jika seorang PNS ditahan dalam kasus pidana, maka secara aturan akan diberhentikan sementara. Bila sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), barulah diberhentikan secara permanen.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan terkait status dokter JHS.
“Setelah menerima surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.
Meski demikian, Daud menegaskan JHS tetap memiliki hak-hak sebagai tenaga medis sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah kakak korban membagikan kisah adiknya, pasien berusia 17 tahun, melalui media sosial. Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo, ia menuturkan bahwa adiknya mengalami pelecehan saat dirawat seorang diri di ruang perawatan.
Dokter terduga pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat, lalu memeluk serta meraba korban.
“Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma,” tulis kakak korban.
Polres Luwu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kini dokter JHS resmi menyandang status tersangka.
(Red)


Komentar