Metroluwuraya.com, Luwu – Seorang pegawai honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga merangkap jabatan di dua instansi berbeda. Pegawai tersebut tercatat bekerja di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu sekaligus menjadi operator sekolah di MAN 1 Suli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, honorer itu sudah cukup lama menjalankan dua tugas. Di Kesbangpol, ia bertugas sebagai operator, sementara di MAN 1 Suli dipercaya mengelola sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Seorang sumber menyebut, rangkap jabatan itu berlangsung sejak 2023. Honorer bersangkutan sempat mengundurkan diri dari Kesbangpol pada Januari 2025, namun kembali dipanggil masuk usai terbitnya SK honorer Agustus 2025 terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami heran, biasanya tenaga honorer fokus di satu tempat. Kalau sudah merangkap, tentu perlu ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak sekolah,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Praktik ini menuai sorotan publik karena berpotensi memengaruhi kinerja sekaligus menyalahi aturan administrasi. Sesuai regulasi, tenaga honorer seharusnya hanya mengabdi di satu instansi.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kesbangpol Luwu maupun MAN 1 Suli belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat status honorer saat ini tengah dalam proses pendataan dan seleksi menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kejelasan status dan penempatan kerja honorer diharapkan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
(*)


Komentar