LUWU | METROLUWURAYA.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan agar aktivitas tambang galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, dan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua, dapat kembali beroperasi. Rekomendasi tersebut diberikan setelah dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas polemik aktivitas pertambangan yang sebelumnya menuai penolakan dari masyarakat setempat.
RDP melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.
Turut hadir Penjabat (Pj) Camat Ponrang Selatan, Pj Kepala Desa Paccerakang, Direktur CV Nilam Bastem, pihak CV Era Jaya Konstruksi, serta tenaga ahli DPRD Kabupaten Luwu.
Pj Kepala Desa Paccerakang, Ilham, mengatakan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi II DPRD Luwu bersama instansi terkait untuk meninjau langsung kondisi tambang yang sebelumnya dipersoalkan warga.
Menurut Ilham, penolakan masyarakat muncul karena adanya anggapan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tambang galian C di Desa Paccerakang dan Padang Kamburi memiliki izin resmi,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan dan telaah teknis sejumlah instansi menjadi dasar pembahasan mengenai kelanjutan operasional tambang. Instansi yang terlibat dalam kajian tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) direkomendasikan untuk dapat kembali menjalankan aktivitasnya, dengan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi II DPRD Luwu meminta perusahaan pengelola tambang, yakni CV Nilam Bastem dan CV Era Jaya Konstruksi, agar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup serta menyampaikan laporan lingkungan setiap semester.
“Pemegang IUP diminta tetap menaati ketentuan pengelolaan lingkungan dan menyampaikan laporan secara berkala setiap semester,” ungkap Ilham.
Sebelum rekomendasi tersebut muncul, aktivitas tambang galian C di wilayah itu menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan penolakan. Masyarakat khawatir kegiatan pertambangan dan lalu lintas kendaraan pengangkut material dapat berdampak terhadap kondisi jalan desa.
Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tambang karena menduga aktivitas tersebut berlangsung tanpa IUP.
Sebagai bentuk protes, masyarakat bergotong royong menutup akses menuju lokasi tambang. Warga turut membangun pembatas atau fondasi jalan untuk menghalangi alat berat, termasuk ekskavator, memasuki area penambangan.
Melalui aksi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.
Dengan adanya rekomendasi Komisi II DPRD Luwu, operasional tambang diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan. Namun, kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan infrastruktur desa tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak.
(*)


