PALOPO | METROLUWURAYA.COM — Dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum anggota Polres Palopo berinisial GN memasuki babak baru. GN kini menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas laporan dugaan hubungan dengan istri anggota Polri lainnya berinisial JS.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 14 September 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena laporan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Perkara tersebut bermula saat anak JS menggunakan telepon seluler milik ibunya. Ketika membuka perangkat tersebut, ditemukan riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan GN.
Percakapan itu disebut bernada mesra dan diduga telah melampaui batas kepatutan. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada JS.
Merasa keberatan dengan isi percakapan tersebut, JS kemudian menempuh jalur resmi dengan membuat laporan pada 5 April 2026. Laporan itu selanjutnya ditangani oleh Propam Polres Palopo.
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Gukman Silalahi, SH., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Gukman juga memastikan proses persidangan masih berjalan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 17 September 2026.
Dalam perkara ini, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu ketentuan yang relevan. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Namun demikian, pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan resmi dari KKEP maupun Propam.
Selain dugaan hubungan tersebut, muncul pula informasi bahwa GN diduga tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama sekitar 120 hari. Informasi tersebut masih menunggu penjelasan dan verifikasi resmi dari pihak terkait.
Saat ini, penentuan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan GN berada di tangan majelis KKEP. Keterangan para pihak serta alat bukti yang diperiksa dalam persidangan akan menjadi dasar dalam menentukan apakah dugaan yang dilaporkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik.
Jika terbukti melanggar, GN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan. Sanksi etik dapat berupa tindakan administratif maupun hukuman yang lebih berat, termasuk demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses persidangan selesai dan terdapat keputusan resmi, seluruh dugaan terhadap GN tetap harus dipandang sebagai dugaan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(*)






