Kejati Sulsel Tahan ASN dalam Kasus Korupsi ZIS BAZNAS Enrekang, Kerugian Negara Capai Rp16,6 Miliar

Metroluwuraya.com, Makassar | Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan satu tersangka baru yang terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,6 miliar tersebut.

Pada Selasa (2/12/2025), Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan SL adalah hasil pendalaman penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“SL sebelumnya diamankan tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO. Setelah itu diserahkan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik.

Menurutnya, kemunculan tersangka baru ini memperlihatkan keseriusan Kejati Sulsel menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan menyembunyikan aliran dana pengembalian kerugian negara.

Dalam pemeriksaan, SL diketahui menerima sejumlah uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun ditemukan bahwa Rp840 juta tidak pernah disetorkan. SL hanya memasukkan Rp1.115.000.000 ke rekening resmi.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan SL menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang menjadi lima orang. Sebelumnya, empat mantan pengurus BAZNAS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:

S, Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021

B, Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024

KL, Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024

HK, Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar, Kejati Sulsel memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi, terlebih kasus ini menyangkut pengelolaan dana umat yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan sosial.

 

 

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *